Surabaya, opsinasional.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, kali ini tersangka berinial AR, 35 tahun, warga jalan Sidodadi, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto, Surabaya.
Tersangka AR ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang di parkiran disekiratan toko Sakinah Mart di jalan Tenggumung Wetan Surabaya sekira pukul 20.30 wib, pada hari Sabtu, 23/12/2023.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofa mengungkapkan, pada saat itu tersangka bersama rekannya mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan Sakinah Mart dengan menggunakan kunci – T.
"Kemudian anggota saya yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu.” Ucap Ipda Mustofa.
Kanit Jatanras Ipda Mustofa juga menjelaskan bahwa setelah itu anggotanya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang telah dikuasai oleh pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Ipda Mustofa, pelaku merupakan Residivis Curanmor kendaraan bermotor roda dua yang pernah ditangkap oleh Polsek Semampir pada Tahun 2020 karena kasus yang sama.
“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, Pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa TKP yakni, Honda Supra X di Jalan Kertopaten depan Toko beras, dan Honda Beat di Jalan Nyamplungan.” Ungkapnya.
Ipda Mostofa menambahkan, tindakan yang kami lakukan adalah mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, pelaku dan saksi saksi, dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap DPO, dan DPB tentang kemungkinan adanya TKP dan LP lain.
Sedangkan barang bukti yang diamankan Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Surabaya antara lain yaitu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) bendel surat keterangan Finance, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomer Kendaran (STNK).
“Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” Pungkasnya.
Penulis:IP