Surabaya,opsinasional.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil ungkap seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidan judi Online uang sebagai taruhannya di Giras P Jl. Wonokusumo Surabaya, Minggu (7/1/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono menyampaikan dan membenarkan penangkapan terhadap MAA Pria (24) Jl. Bulak Sari Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya Informasi tentang tindak Pidana Perjudian online di Giras P Jl. Wonokusumo Surabaya," cetus Iptu Agung Suciono.
"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan berhasil menangkap Pelaku MAA pada saat bermain Judi Online Star Like princes dengan Uang sebagai taruhan menggunakan sarana 1 buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam," terang Perwira dua Balok emas dipundaknya (9/1/2024).
Lanjut, "Iptu Agung, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku telah terbukti melakukan Tindak Pidana Judi Online. Pelaku dan barang bukti 1 buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam, dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka kami kenakan sangkaan Pasal 303 KUHP pidana penjara paling lama 4 tahun dan/denda pidana paling banyak Rp 10 juta," pungkasnya.
Penulis:IP